Wednesday , 28 October 2026
DaerahNasional

Relokasi paksa sepihak yang dilakukan oleh Metland

Kasus relokasi paksa warga di Jl. Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD 5 Cipenjo Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat., yang dilakukan oleh PT Metropolitan Land memicu kecaman dari warga setempat dan DLR Legals Partners. Relokasi dilakukan tanpa perintah pengadilan, memunculkan kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan prosedural.

Yang sekarang terjadi PT Metropolitan Land tanpa ada surat dari pengadilan negeri melakukan eksekusi rumah warga dengan mendatangkan eksekutor dan preman setempat dan melakukan keributan yang menganggu warga sekitar. Ini jelas sudah menyalahi aturan undang-undang negara, ujar kuasa hukum pemilik.

PT Metropolitan Land tanpa surat dari pengadilan memasang banner dengan tullisan “Objek tanah dan bangunan ini milik PT Metropolitan Land tbk” ini melanggar pasal 1365 KUHP Perdata.

Pemilik Rumah pada wawancara dengan awak media mengaku “Kami sangat kecewa dengan tindakan Metland ini. Kami sudah bertahun-tahun tinggal di sini, dan sekarang tiba-tiba mereka datang dan merusak rumah kami,” ujar pemilik yang menjadi korban eksekusi paksa.

Sementara itu, pihak Metland berdalih bahwa mereka telah memiliki izin yang sah untuk melakukan eksekusi di lahan tersebut. Mereka juga mengklaim telah melakukan sosialisasi dan menawarkan ganti rugi kepada pemilik, namun tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum yang dihadirkan oleh DLR Legals Partners menyatakan bahwa tindakan Metland ini melanggar hukum karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa lahan tersebut. Ia juga menuding Metland telah melakukan intimidasi terhadap warga kecil. Berikut video yang terekam oleh awak Media

Implikasi Hukum dan Sosial

Relokasi tanpa perintah pengadilan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Setiap penggusuran atau pemindahan warga harus melalui proses hukum yang sah, termasuk:

•           Penetapan status lahan melalui pengadilan.

•           Jaminan hak atas ganti rugi dan tempat tinggal baru.

•           Pendampingan hukum dan sosial bagi warga terdampak. Jika tidak, relokasi paksa dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertical [Merry]

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

DaerahNasional

Ikuti Zoom Deklarasi Tolak Narkoba di Pimpin Kapolri, Polres Toba Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

TOBA | swarapembangunannews.com Polres Toba menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap...

Daerah

Kapasitas Legalitas XPN 99 Jadi Fokus RDP Khusus DPRD Toba

TOBA | swarapembangunannews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat...

Daerah

Perkuat Senergitas, Lembaga Swadaya Masyarakat & Insan Pers Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Toba

BALIGE | swarapembangunannews.com Guna mempererat tali silaturahmi dan membangun komunikasi yang harmonis,...

Daerah

Wabup Toba Hadiri Kl Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Toba | swarapembangunannews.com Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menghadiri Penganugerahan...