Wednesday , 28 October 2026
Daerah

Persekongkolan Tender Pada Proyek DPUPR Kabupaten Bogor, Semakin Menggurita

BOGOR, SWARAPEMBANGUNANNEWS.COM – Tender proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di DPUPR Kabupaten Bogor disoal DPC LSM RIB.

Proses tender Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di DPUPR Kabupaten Bogor dicurigai bermasalah, Diduga, terjadi persekongkolan tender.

Dalam surat nomor 067/P-RIB/VII/2024 tertanggal 01 Juli 2024, DPC LSM Rakyat lndonesia Berdaya telah mengajukan surat kepada DPUPR Kabupaten Bogor maupun Pokja Pemilihan. Surat tersebut tepatnya kami ajukan pada saat Tender proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) memasuki tahap masa sanggah, agar proses tender tersebut dilakukan penghentian sementara atau Pembatalan Tender.

Dari hasil penelusuran DPC LSM Rakyat lndonesia Berdaya (RIB), mengantongi sejumlah temuan. Dalam lelang itu, telah didapati sembilan perusahaan pemenang tender yang bermasalah tidak memenuhi kualifikasi dijadikan sebagai pemenang tender oleh pokja pemilihan. Sembilan perusahaan pemenang tender tersebut tidak layak sebagai pemenang karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimilikinya sudah mati/habis masa berlakunya.

“Kami sangat menyangkan sikap DPUPR Kabupaten Bogor maupun Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor yang meloloskan sembilan perusahaan pemenang tender tersebut. Persekongkolan tender ini semakin menggurita” jelas Lamhot Gultom, ketua DPC LSM RIB.

Lamhot Gultom mengatakan, diduga Pokja pemilihan lalai. Karena tidak memeriksa secara cermat dokumen perusahaan yang mengikuti tender begitu juga PPKnya diduga tidak mereview kembali dokumen hasil pemilihan yang disodorkan oleh pokja pemilihan. Dokumen yang disetorkan sebagai persyaratan untuk mengikuti tender proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diduga palsu.

“Untuk itu kami meminta Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan audit kepatuhan terhadap kinerja Pokja pemilihan dalam melakukan tata cara evaluasi pengadaan sebagaimana yang berlaku sesuai peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan aturan-aturan pengadaan lainnya. Serta menelusuri keterlibatan PPK DPUPR Kabupaten Bogor, dan jika terbukti kami meminta untuk segera mengajukan ke PJ Bupati untuk memberikan sanksi pencabutan SK Pokja pemilihan serta diberikan hukuman disiplin pegawai, sanksi berat!” tegasnya secara lantang.

Diketahui bahwa Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan proyek Tahun Anggaran 2024 di DPUPR Kabupaten Bogor . Penunjukan pelaksana proyek ini dilakukan melalui proses tender elektronik. (Red)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

DaerahNasional

Ikuti Zoom Deklarasi Tolak Narkoba di Pimpin Kapolri, Polres Toba Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

TOBA | swarapembangunannews.com Polres Toba menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap...

Daerah

Kapasitas Legalitas XPN 99 Jadi Fokus RDP Khusus DPRD Toba

TOBA | swarapembangunannews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat...

Daerah

Perkuat Senergitas, Lembaga Swadaya Masyarakat & Insan Pers Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Toba

BALIGE | swarapembangunannews.com Guna mempererat tali silaturahmi dan membangun komunikasi yang harmonis,...

Daerah

Wabup Toba Hadiri Kl Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Toba | swarapembangunannews.com Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menghadiri Penganugerahan...