Wednesday , 28 October 2026
Daerah

Dugaan Pencurian Uang Jemaat GKII Porsea Rp 25 Juta Raib di Rumah Pendeta GKII, Polres Toba Bertindak Cepat

Porsea | swarapembangunannews.com

Pada hari Minggu pagi, 7 Desember 2025, saat ibadah pagi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di rumah Pendeta Kristoper Sianipar, pelayanan Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Sekitar pukul 14.30 WIB, redaksi LPRINEWS.COM menerima informasi melalui telepon dari pengurus GKII yang mengabarkan bahwa rumah pendeta tersebut dimasuki pelaku pencurian. Menindaklanjuti laporan itu, Pimpinan Redaksi LPRINEWS.COM langsung menuju Polres Toba untuk melakukan konfirmasi dan peliputan resmi.

Istri pendeta, Br P. Lumban Gaol, dalam keterangannya kepada redaksi menjelaskan bahwa rumah mereka ditinggal dalam keadaan kosong saat mengikuti ibadah Minggu. Pelaku diduga masuk dengan cara membongkar jendela belakang rumah, lalu mengambil sejumlah uang senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Sebagian besar uang tersebut merupakan dana yang telah dikumpulkan jemaat untuk keperluan pelaksanaan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal pada 15 Desember 2025.

Menanggapi laporan itu, Polres Toba langsung bergerak cepat. Tim kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi.

Petugas penerima laporan masyarakat (Dumas) Polres Toba, G. Tarigan, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembongkaran rumah pendeta Kristoper Sianipar di Kecamatan Porsea.

LPRINEWS.COM mengharapkan Polres Toba mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat serta merugikan jemaat GKII.

Dasar Hukum Berdasarkan UUD 1945 dan Peraturan Terkait

Kasus dugaan pencurian ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. UUD 1945

Pasal 28G ayat (1):
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
➤ Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang kehilangan harta benda akibat tindakan kriminal.

Pasal 27 ayat (1):
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
➤ Setiap warga negara, termasuk pendeta dan jemaat gereja, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 363 KUHP:
Mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar rumah.

Pasal 362 KUHP:
Menegaskan tindak pidana pencurian sebagai pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum.

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

LPRINEWS.COM akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Keamanan rumah ibadah dan para pelayan gereja merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dijamin negara.
(Tim)LPRINEWS.COM akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Keamanan rumah ibadah dan para pelayan gereja merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dijamin negara.
(Tim)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

DaerahNasional

Ikuti Zoom Deklarasi Tolak Narkoba di Pimpin Kapolri, Polres Toba Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

TOBA | swarapembangunannews.com Polres Toba menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap...

Daerah

Kapasitas Legalitas XPN 99 Jadi Fokus RDP Khusus DPRD Toba

TOBA | swarapembangunannews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat...

Daerah

Perkuat Senergitas, Lembaga Swadaya Masyarakat & Insan Pers Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Toba

BALIGE | swarapembangunannews.com Guna mempererat tali silaturahmi dan membangun komunikasi yang harmonis,...

Daerah

Wabup Toba Hadiri Kl Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Toba | swarapembangunannews.com Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menghadiri Penganugerahan...