Friday , 19 June 2026
DaerahNasional

Relokasi paksa sepihak yang dilakukan oleh Metland

Kasus relokasi paksa warga di Jl. Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD 5 Cipenjo Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat., yang dilakukan oleh PT Metropolitan Land memicu kecaman dari warga setempat dan DLR Legals Partners. Relokasi dilakukan tanpa perintah pengadilan, memunculkan kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan prosedural.

Yang sekarang terjadi PT Metropolitan Land tanpa ada surat dari pengadilan negeri melakukan eksekusi rumah warga dengan mendatangkan eksekutor dan preman setempat dan melakukan keributan yang menganggu warga sekitar. Ini jelas sudah menyalahi aturan undang-undang negara, ujar kuasa hukum pemilik.

PT Metropolitan Land tanpa surat dari pengadilan memasang banner dengan tullisan “Objek tanah dan bangunan ini milik PT Metropolitan Land tbk” ini melanggar pasal 1365 KUHP Perdata.

Pemilik Rumah pada wawancara dengan awak media mengaku “Kami sangat kecewa dengan tindakan Metland ini. Kami sudah bertahun-tahun tinggal di sini, dan sekarang tiba-tiba mereka datang dan merusak rumah kami,” ujar pemilik yang menjadi korban eksekusi paksa.

Sementara itu, pihak Metland berdalih bahwa mereka telah memiliki izin yang sah untuk melakukan eksekusi di lahan tersebut. Mereka juga mengklaim telah melakukan sosialisasi dan menawarkan ganti rugi kepada pemilik, namun tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum yang dihadirkan oleh DLR Legals Partners menyatakan bahwa tindakan Metland ini melanggar hukum karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa lahan tersebut. Ia juga menuding Metland telah melakukan intimidasi terhadap warga kecil. Berikut video yang terekam oleh awak Media

Implikasi Hukum dan Sosial

Relokasi tanpa perintah pengadilan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Setiap penggusuran atau pemindahan warga harus melalui proses hukum yang sah, termasuk:

•           Penetapan status lahan melalui pengadilan.

•           Jaminan hak atas ganti rugi dan tempat tinggal baru.

•           Pendampingan hukum dan sosial bagi warga terdampak. Jika tidak, relokasi paksa dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertical [Merry]

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Daerah

Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas Tuai Sorotan: Warga Sebut Ada Ancaman dan Intimidasi

Kabupaten Toba, Swara Pembangunannews.com Aktivitas tambang batu yang diduga tidak memiliki izin...

Daerah

Berikut Beberapa Saran dan Rekomendasi Komisi Terhadap LKPj Bupati Toba

Kabupaten Toba, Swara Pembangunannews.com Komisi A, B dan C DPRD Kabupaten Toba...

Daerah

May Day, Ribuan Nasib PHK Besar Besaran di Sumut, Mau di Bawa Kemana

Balige, Swara Pembangunannews.com May Day atau Hari Buruh Internasional, memang sering di...

Daerah

Badan khusus PPKDT DPP Gabpeknas Dukung Berdirinya SPI Toba, Dorong Profesionalisme Insan Pers

Balige Toba, Swara Pembangunannews.com Badan Khusus Pengembangan Pembangunan Kawasan Danau Toba DPP...