Kabupaten Toba, Swara Pembangunannews.com
Telah terjadi dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Sabar Manurung oleh dua orang yang diduga sebagai pengusaha galian C ilegal, yakni Leo Nainggolan dan Panca Nainggolan, di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Insiden tersebut menuai kemarahan dari masyarakat luas serta komunitas jurnalis. Para jurnalis dan organisasi media, termasuk LPRI mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Tindakan seperti ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers serta keselamatan wartawan.
Dalam keterangannya, perwakilan LPRI menyatakan:
“Kami sangat mengecam tindakan penganiayaan terhadap saudara Sabar Manurung. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan serangan terhadap profesi wartawan. Kami mendesak Polres Toba agar segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dugaan Aktivitas Ilegal
Kedua pelaku, Leo Nainggolan dan Panca Nainggolan, diduga menjalankan kegiatan penambangan galian C tanpa izin resmi (illegal mining) di kawasan Desa Silamosik I. Ketika wartawan Sabar Manurung tengah melakukan peliputan investigasi terkait aktivitas galian tersebut, ia justru diduga mengalami penganiayaan fisik oleh kedua pengusaha tersebut.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan:
Ayat (1): Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya lima tahun penjara.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”
Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum
LPRI bersama para jurnalis dan masyarakat meminta agar Polres Toba segera bertindak tegas, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses hukum terhadap pelaku penganiayaan maupun aktivitas galian C ilegal tersebut. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Media dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. (ROBB)
Leave a comment