Saturday , 13 September 2025
DaerahRagam

Wartawan atau Penebar Hoax? Akun Ini Rusak Reputasi Daniel Mardona

Padang, SwaraPembangunanNews.com  – Nama baik Daniel Mardona, S.H., M.H., M.M., seorang pengacara cukup dikenal di Tangerang dan Banten, tengah menjadi korban penyebaran informasi palsu oleh akun Instagram @wartawannewstangerangberita. Akun tersebut dengan sengaja menyebarkan tuduhan bahwa Daniel melakukan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol).

Daniel Mardona saat ditemui oleh tim SwaraPembangunanNews.com di Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam wawancara eksklusif dengan SwaraPembangunanNews.com, Daniel dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakannya membantu karyawannya mendapatkan fasilitas kredit semata-mata didasari niat baik dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya sebagai seorang profesional. Saya telah menjalankan bisnis dengan integritas dan transparan,” tegas Daniel saat ditemui oleh tim SwaraPembangunanNews.com (Sabtu, 21/9/2024).

Hasil tangkap layar berita mengenai Daniel Mardona yang dilakukan akun IG wartawannewstangerangberita.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Tindakan akun @wartawannewstangerangberita telah melanggar kode etik jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keakuratan informasi. Dengan menyebarkan berita bohong, akun tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap media. Dalam kasus ini, Daniel Mardona telah berupaya untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik. Namun, akun @wartawannewstangerangberita tampaknya mengabaikan hak tersebut. Tindakan ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan etika jurnalistik.

“Sebagai seorang wartawan, seharusnya mereka melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan suatu berita. Tindakan mereka ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Daniel.

Pelanggaran Hukum

Tindakan akun @wartawannewstangerangberita telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 310 KUHP: Tentang pencemaran nama baik.
  • Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, pengambilan foto tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material dan/atau immaterial bagi orang lain, atau menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dampak dari Tindakan yang Tidak Bertanggung Jawab

Penyebaran berita bohong dapat menimbulkan dampak yang sangat serius, baik bagi individu yang difitnah maupun bagi masyarakat secara luas. Selain merusak reputasi seseorang, berita bohong juga dapat memicu konflik dan perpecahan.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi di media sosial. Jangan mudah percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya,” imbau Daniel.

Lebih lanjut, Daniel juga menyayangkan tindakan akun @wartawannewstangerangberita yang menyebarkan foto-fotonya tanpa izin. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Saya sudah menempuh jalur hukum atas tindakan pencemaran nama baik ini. Saya berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya,” tegas Daniel.

Surat Laporan Polisi sebagai bukti upaya jalur hukum yang sudah dilakukan Daniel Mardona untuk mendapatkan keadilan terhadap pencemaran nama baiknya.

Terkait akan hal ini Daniel Mardona sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Metro Tangerang Kota pada hari Senin lalu, tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: LP/B/830/VII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Dan kasus ini masih dalam pengembangan oleh penyidik. (Red)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Daerah

HUT Kemerdekaan RI Ke – 80, Jana Buana Gelar Pengibaran Bendera Sepanjang 25 Meter Serta Bakti Sosial  di Karst Citatah

Kab.Bandung Barat, Swara Pembangunannews.com Dalam rangka memperingati HUT RI Ke – 80,...

Daerah

Peringatan Kemerdekaan RI ke 80 , Komunitas Relawan kemanusiaan Kota Bekasi Bentangkan Bendera 10 X 50 Meter

Kota Bekasi, Swara Pembangunannews.com Bendera Merah Putih raksasa berukuran 50 X10 meter...

DaerahRagam

Rajut Kasih, Rawat Kebhinekaan: Pewarna Banten Suarakan Merdeka dari Intoleransi dalam FGD Lintas Agama

TANGERANG — SwaraPembangunaNews.com Sabtu, 16 Agustus 2025, di Gedung Radio Heartline 100,6...

DaerahNasional

Peripurna DPRD Toba Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI pada HUT ke-80 RI

Balige | swarapembangunannews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat...