Jakarta, SwaraPembangunannews.com
Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024 lalu. Adapun, perubaha itu mengatur perubahan nomenklatur jabatan Provinsi DKJ pasca Pilkada serentak 2024.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, “demikian petikan Pasal 70-B, dikutip dari portal Antara¸Sabtu (6/12/2024).
Dalam pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.
UU tersebut juga mencatumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi Gubernur dan Wakil |Gubernur Provinsi DKJ.
Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomoatis disesuaikan dengan nomenklatur baru. Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi Ibu kota dari Jakarta ke Ibu kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II. (RED)
Leave a comment