Sunday , 19 October 2025
NasionalRagam

Alimuddin: “Kalau Mau Pembangunan IKN Cepat, Harus Ada Perpres Pengadaan Tanah”

“Harapan kami mengenai draf tersebut, akan secara efektif mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan IKN

NUSANTARA – SWARAPEMBANGUNANNEWS.COM 

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah menyiapkan draf pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan IKN, di Kalimantan Timur. Hal ini menyusul akseptansi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk masyarakat hukum adat (MHA) yang menyetujui pembangunan IKN. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menuturkan, draf ini sudah dirapatkan, namun belum final.

“Artinya masih panjang prosesnya. Tapi, bahwa harapan kami mengenai draf tersebut, akan secara efektif mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan IKN,” tutur Alimuddin seperti dilansir SwaraPembangunanNews.com dari portal Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, payung hukum terkait regulasi baru yang paling tepat dan cepat adalah dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Ombudsman Temukan Malaadministrasi, Tata Kelola Lahan di IKN Perlu Diperbaiki

“Kalau mau pembangunan IKN berjalan cepat ya perpres-lah. Dan itu mudah-mudahan ke depan sudah ada. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga kan meminta untuk jangan menyakiti rakyat dalam pembangunan IKN. Itu perintah presiden,” tambah Alimuddin.

Selama ini dalam membebaskan lahan untuk pembangunan IKN, Otorita membekali diri dengan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Sedangkan untuk proyek IKN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Otorita menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Namun ternyata, Alimuddin menilai, kedua metode ini tidak terlalu pas untuk diimplementasikan di IKN, karena tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik Pemerintah, maupun masyarakat. Baca juga: Dua Orang Terpenting RI Bakal Hadir di IKN, Tim Kesehatan Disiapkan PDSK tidak secara menyeluruh menyelesaikan permasalahan. Demikian halnya dengan UU Pembebasan Lahan untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga tidak tepat.

“Karena UU ini wajib dilaksanakan, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sementara pada praktiknya, ada hak-hak masyarakat yang dilanggar, oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mampu mengakomodasi semua kepentingan agar tidak ada satu pun yang dirugikan.” cetus Alimuddin.

Alimuddin mengemukakan, pada prinsipnya masyarakat mendukung penuh pembangunan IKN, termasuk pembangunan Intake Sepaku, Bandara VVIP, dan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A dan 6B.

“Bahwa ada persoalan hak-hak kepemilikan dan penguasaan, OIKN sebagai pemilik aset dalam penguasaan (ADP) akan sangat apresiatif dan berupaya maksimal agar memenuhi semua kepentingan” tukasnya. Alimuddin juga menegaskan bahwa, persoalan sejatinya ada pada regulasi yang dapat memfasilitasi semua kepentingan. (Red)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

DaerahNasional

Relokasi paksa sepihak yang dilakukan oleh Metland

Kasus relokasi paksa warga di Jl. Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD...

Nasional

RT Sebagai Miniatur Negara: Warga Berdaya, Lingkungan Terjaga, Data Akurat untuk Bangsa

Jakarta, Swara Pembangunannews.com Dalam semangat gotong royong warga untuk mendukung Asta Cita...

Nasional

Deklarasi Institut Jenderal Besar Soeharto

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Sebuah inisiatif baru dalam dunia kajian sejarah...

Nasional

IKANAS STAN 2025: Kongres dan Reuni Akbar Jadi Momentum Besar Alumni Bangun Negeri

Jakarta, Swara Pembangunannews.com Ikatan Alumni Nasional Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (IKANAS STAN)...