Saturday , 13 September 2025
Daerah

Langgar Etika Jurnalistik, 6 Oknum Wartawan Penyebar Fitnah Terhadap Pengacara Ternama Diamankan Polisi

Tangerang – Swarapembangunannews.com

Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang mencederai nilai-nilai profesi mulia ini. Enam orang yang mengaku sebagai wartawan dan tergabung dalam akun Instagram @wartawantangerangnewsberita akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pengacara ternama di Tangerang, Daniel Mardona, SH, MH, MM.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor: LP/B/830/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang menjerat keenam pelaku dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang dilakukan Pengacara Daniel Mardona

Konten-konten yang disebarkan lewat akun media sosial tersebut berisi narasi yang diduga sengaja dibangun untuk merusak reputasi hukum Daniel Mardona. Sayangnya, alih-alih menyajikan informasi berdasarkan prinsip jurnalisme yang benar, para pelaku justru menyebarkan kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjurus pada fitnah.

Daniel Mardona, sebagai pihak yang dirugikan, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh aparat kepolisian. Dalam keterangannya, ia menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Polres Metro Tangerang Kota.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang sudah melakukan tugasnya dengan Presisi sesuai semboyan POLRI,” ujar Daniel.

Daniel memberikan apresiasi kepada Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dunia pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan beretika. Apa yang dilakukan para oknum ini jelas bukanlah praktik jurnalistik, melainkan tindakan melawan hukum.

Langkah tegas ini juga menjadi bukti bahwa ruang digital bukan tempat bebas untuk menebar fitnah. UU ITE siap menjerat siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu dan merusak kehormatan orang lain.

Swara Pembangunan mengajak masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyebarkan dan mengonsumsi informasi. Dan bagi para wartawan sejati, semoga peristiwa ini semakin mengukuhkan komitmen untuk menjaga integritas profesi dan menjunjung tinggi kebenaran. (And)

Related Articles

Daerah

HUT Kemerdekaan RI Ke – 80, Jana Buana Gelar Pengibaran Bendera Sepanjang 25 Meter Serta Bakti Sosial  di Karst Citatah

Kab.Bandung Barat, Swara Pembangunannews.com Dalam rangka memperingati HUT RI Ke – 80,...

Daerah

Peringatan Kemerdekaan RI ke 80 , Komunitas Relawan kemanusiaan Kota Bekasi Bentangkan Bendera 10 X 50 Meter

Kota Bekasi, Swara Pembangunannews.com Bendera Merah Putih raksasa berukuran 50 X10 meter...

DaerahRagam

Rajut Kasih, Rawat Kebhinekaan: Pewarna Banten Suarakan Merdeka dari Intoleransi dalam FGD Lintas Agama

TANGERANG — SwaraPembangunaNews.com Sabtu, 16 Agustus 2025, di Gedung Radio Heartline 100,6...

DaerahNasional

Peripurna DPRD Toba Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI pada HUT ke-80 RI

Balige | swarapembangunannews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat...