BOGOR – SWARAPEMBANGUNANNEWS.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait dugaan korupsi pengadaan whiteboard interaktif tahun anggaran 2023 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu. Perkembangan terbarunya, lembaga anti rasuah itu meminta untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah ajukan berkasnya, maupun menjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi” kata Ketua LSM RIB Kabupaten Bogor, Lamhot Gultom, di Sekretariat DPC LSM RIB, Rabu (26/7/2024).
“KPK jangan ragu-ragu memeriksa Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pemuat Komitmen dan Penyedia agar kasus ini transparan dan terang benderang,” tegasnya.
“Kini, masyarakat sangat menunggu hasil dari proses penyidikan KPK. Pemanggilan Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadi berita yang sangat ditunggu-tunggu. Namun demikian, semua tergantung pada alat bukti yang ditemukan KPK. “Jika sudah memenuhi unsur, kami meminta KPK segera memanggil pihak-pihak terkait,” tukasnya lagi.
Sebelunya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Bogor bersama DPC LSM Voice Of Society (VOSY) Kabupaten Bogor resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan Whiteboard Interaktif tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta.
Ketua DPC LSM-RIB, Lamhot Gultom mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Whiteboard Interaktif Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor didapati beberapa penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Adapun modus yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yaitu mark-up harga (penggelembungan harga). Harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal,” ungkapnya, kepada wartawan, Minggu lalu (7/7/2024).
Selain itu, menurutnya dugaan adanya pengaturan harga dalam penetapan HPS dan membeli barang yang terlampau mahal kepada penyedia tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah hingga miliaran rupiah.
Ia juga menyebutkan, pelaporan yang telah disampaikan ke lembaga antirasuah tersebut merupakan kegiatan yang direalisasikan melalui penyedia dengan metode pemilihan E-Purchasing dengan total pagu anggaran Rp. 15.090.300.000,00 pada tahun anggaran 2023.
Sementara Ketua DPC LSM Voice Of Society Kabupaten Bogor, Aslan menjelaskan, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: R/2274/PM.00.01/30-35/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 lalu, pihaknya juga telah melengkapi pelaporan yang sebelumnya.
“Telah disertakan juga ke KPK, berupa bukti-bukti, fakta-fakta dan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat menjadi petunjuk telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Mengingat hal tersebut sangat perlu dan mendesak untuk dilaksanakan, imbuhnya, diharapkan KPK segera melakukan tindakan pencegahan dan/atau penindakan berupa memanggil dan memeriksa pejabat terkait.
“Kami berharap setelah kami laporkan, KPK bisa segera memanggil dan memproses Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen serta penyedia barang dan jasa,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
Leave a comment