TOBA | swarapembangunannews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige dan kelompok XPN 99 (SPN 99) untuk membahas persoalan legalitas atau kedudukan hukum kelompok tersebut, Kamis,22/10/2026
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Toba memberikan tenggang waktu selama dua minggu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan legalitas XPN 99 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pemberian tenggang waktu tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk melakukan koordinasi, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta memperjelas aspek legalitas yang menjadi pokok pembahasan.
RDP ini menjadi forum penting untuk menyampaikan informasi, mendengarkan penjelasan para pihak, dan mencari kejelasan atas persoalan yang dibahas secara terbuka dan konstruktif.
Keterlibatan DPRD Kabupaten Toba dan KPH Wilayah IV diharapkan dapat mendorong proses klarifikasi yang terarah, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, kewenangan masing-masing instansi, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Melalui tindak lanjut dalam tenggang waktu yang telah diberikan, diharapkan persoalan legalitas XPN 99 dapat memperoleh kejelasan sehingga langkah selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan dokumen, fakta, dan peraturan yang berlaku.
Penyelesaian melalui dialog, koordinasi, dan kepastian hukum diharapkan dapat menjaga hubungan yang baik antarpihak sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan bertanggung jawab. (Robby)
Leave a comment