Friday , 11 September 2026
Nasional

MK Hapus Ambang Batas 20%, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres-Cawapres

Jakarta, SwaraPembangunannes.com

Mahkamah Konstitusi menggelar siding putusan terhadap gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/25). Gugatan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon yakini Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Para pemohon dalam petitumnya mempermasalahkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 222 ini mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.

Berikut bunyi dari Pasal 222:

Pasangan Calon diusulkan oleh Parta Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Pemohon menilai, Pasal 222 ini telah melanggar batasan open legal policy, moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan bagi seluruh warga Indonesia. Akibatnya, mereka yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres terhambat oleh syarat ambang batas ini. Pemohon meminta MK menganulir Pasal 222.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD NKRI 1945. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hukum, menurut Mahkamah ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulata rakyat.

Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, ada  alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Saldi seperti yang dilansir SwaraPembangunannews.com dari portal kumparan.

Saldi menilai, dalil para pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyampaikan saran revisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut lima poinnya:

  1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
  2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
  3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parta politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi parta politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pililhan pemililh;
  4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan
  5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (RED**)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Nasional

Kunjungi Ancol Bersama Keluarga

Jakarta Swara Pembangunan Kawasan wisata Ancol kembali menghadirkan Promo Spesial Paket hemat...

Nasional

Plastik Langka Setiap Hari Harga Melonjak Naik, Dampak Terasa Hingga Daerah

Jakarta, Swara Pembangunan Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4), Menteri Perdagangan...

Nasional

Walikota Jakarta Utara Lepas Keberangkatan Tim Asesmen PMI Jakarta Utara ke Wilayah Bencana Aceh

Jakarta, Swara Pembangunannews.com Walikota Jakarta Utara diwakili Wakil Walikota Jakarta Utara Fredy...

Nasional

DPP IP-KI Mengadakan MoU dengan PMI Jakarta Utara bersama UNITI Dalam Bantuan Sumatra

Jakarta, Swara Pembangunannews.com Bencana alam yang mendera Pulau Sumatra 3 (tiga) minggu...